ANTROPOLOGI
FUNGSI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK MELENGKAPI BUKTI HUKUM DALAM SEBUAH KASUS Santiamer Silalahi, Mahasiswa FH. Universitas Mpu Tantular Nim : 243300020039 Dalam memutus suatu perkara tindak pidana di sidang pengadilan, hakim memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti sahih dan sah, dengan demikian hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah benar-benar terjadi, dan dapat menjatuhkan hukuman yang berkeadilan kepada pelaku tindak pidana yang bersalah dan harus dihukum. Dalam hal alat bukti, diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Menurut pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keyakinan hakim mengenai alat bukti dapat diperoleh dengan bantuan barang bukti, khususnya dalam kasus-kasus pelik dimana sangat minimnya saksi dan alat bukti lainnya. Misalnya terjadi pada tindak pidana perkosaan atau pembunuhan. Barang b...