ANTROPOLOGI
FUNGSI ORGAN TUBUH MANUSIA
UNTUK
MELENGKAPI BUKTI HUKUM DALAM SEBUAH KASUS
Santiamer Silalahi, Mahasiswa FH. Universitas Mpu Tantular
Nim : 243300020039
Dalam memutus suatu perkara tindak pidana di sidang pengadilan, hakim memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti sahih dan sah, dengan demikian hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah benar-benar terjadi, dan dapat menjatuhkan hukuman yang berkeadilan kepada pelaku tindak pidana yang bersalah dan harus dihukum. Dalam hal alat bukti, diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Menurut pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keyakinan hakim mengenai alat bukti dapat diperoleh dengan bantuan barang bukti, khususnya dalam kasus-kasus pelik dimana sangat minimnya saksi dan alat bukti lainnya. Misalnya terjadi pada tindak pidana perkosaan atau pembunuhan. Barang bukti lainnya dimaksud adalah kerusakan organ tubuh si korban dan / atau kesesuaian DNA si pelaku kejahatan yang melekat pada tubuh/organ korban. Untuk mengetahui kerusakan organ korban atau kecocokan DNA si pelaku dengan korban diperlukan forensik yang penyelidikannya dilakukan dengan menerapkan Scientific Investigation.
Dalam konteks pencarian barang bukti inilah ada irisan antara fungsi organ tubuh manusia tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi Alat Penegak Hukum (APH). Organ tubuh korban dipakai sebagai objek alat bukti. APH menggunakan organ tubuhnya untuk menganalisa (fungsi otak), penciuman (fungsi hidung), mengamati (fungsi mata), mendengar (fungsi telinga), naluri (dorongan perasaan), bahkan tindakan polisi untuk bergerak agar tiba selekas mungkin di tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain organ tubuh lainnya yang berfungsi secara otomatis dan simultan guna mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. dan tidak terbantahkan.
Apa yang ditemukan di TKP dapat menunjukan bukti adanya hubungan antara korban, pelaku, dan barang bukti. Sesuai dengan pasal 133 ayat (1) KUHAP, maka penyidik (Kepolisian) dapat meminta kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter ahli lainnya untuk melakukan pemeriksaan atas organ-ogan yang mengalami luka, keracunan atau sudah mati sebagai barang bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Alat bukti tersebut disampaikan dalam bentuk keterangan ahli atau alat bukti surat Visum Et Repertum. Polisi juga dapat meminta tenaga yang memiliki keahlian khusus melakukan pengujian terhadap bukti-bukti lainnya yang mencurigkan pada tubuh korban, seperti sidik jari, darah, DNA, jaringan tubuh, air mani, rambut dan tulang-tulang) yang ditemukan di TKP. Tentunya pengujian dilakukan dengan menerapkan Scientifc Method. Jika demikian, maka akan sulit bagi si pelaku tindak pidana/kejahatan untuk berkelit dari kejahatannya karena bukti yang ditemuan berasal dari tubuhnya atau tubuh si korban. Barang bukti seperti ini yang seringkali merupakan kunci keberhasilan pengungkapan atas suatu kasus pidana karena hampir tidak ada saksi dan bukti-bukti lainnya.
Kata Forensik adalah berhubungan dengan hukum : "Forensic, belonging to the courts of Justice. The words indicates the application pf particular subject to the law. For example, Forensic medicine is a branch of science that employs medical technology to assist in solving legal problems" (Law Dictionary). Sedangkan Scientific Science investigation is a quest to find the answer to a question using the scientific method. In turn, the scientific method is a systematic process that involves using measurable observations to formulate, test or modify a hypothesis is a proposed explanation for some observed phenomenon, based on experience or research. Scientific investigation is what people like you and me use to develop models and explanations for the world around them.
Contoh kasus ( Dikuti dan diedit tanpa mengurangi substansi tulisan dari Riza Sativa di Scientific Investigation dalam Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 15 I Nomor 1 I April 2021 ).
Kasus pembunuhan terhadap wanita muda di tahun 2015 di Barelang yang dilakukan terdakwa dapat dibuktikan secara meyakinkan dengan melakukan test DNA pada bulu terdaka yang melakat pada organ sexual korban). Sebelumnya penyidik Polisi Republik Indonesia Resort Balerang menemukan, bahwa kasus pembunuhan ini merupakan kasus yang menonjol karena pada saat itu penyidik kesulitan menentukan tersangka karena minimnya alat bukti diawal proses penyelidikan. Tetapi, pada akhirnya dapat memecahkan kebuntuan dimana Satreskrim Polresta RI Barelang menggunakan Scientific Investigation melalui pengujian DNA. Terbukti, bahwa metode Scientific investigation yang digunakan oleh Satreskrim Polresta RI Barelang telah membantu dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan secara efektif dengan faktor-faktor pendukung dan penghambat.
Apa yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah kenyataan, bahwa organ tubuh manusia tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk melengkapi bukti dalam suatu perbuatan melanggar hukum (PMH), tetapi lebih dari itu sering menjadi prima evidence dalam membuktikan pelaku tindak pidana/kejahatan.
------------------------------
Bahan Bacaan :
1. Riza Sativa, Scientific Investigation dalam Penyidikan Tidak Pidana Pembunuhan, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 15 I Nomor 1 I April 2021.
2. STIK-PTIK, 2015. Ilmu Kepolisian, Jakarta: PTIK PRESS
3. https://lib.ui.ac.id
Comments
Post a Comment